Shadow

Aturan Publisher Game Berbadan Hukum Disiapkan

Aturan publisher harus berbadan hukum di Indonesia tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika ini resmi berjalan, pemerintah akan memblokir game terbitan perusahaan, yang tidak berbadan hukum di Tanah Air. Lantas bagaimana dengan Garena, Level Infinite, dan Moonton? Garena Indonesia menyampaikan kalau mereka telah berbadan hukum. Bahkan dikatakan itu sudah lama terjadi sejak 12 tahun lalu.

“Garena Indonesia sendiri sudah resmi beroperasi di Indonesia sejak 2012 melalui PT Garena Indonesia,” ungkap Hans Saleh, Country Head Garena Indonesia kepada Garudamuda, Sabtu (3/2/2024).

Ditanya tanggapannya soal aturan tersebut, Hans menjelaskan, bahwa perusahaan mendukung usaha yang bisa membuat industri ini semakin meningkat. “Garena Indonesia selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pengembangan industri game di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dan kolaborasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji aturan khusus terkait game.  Nantinya salah satu regulasi tersebut akan mengatur publisher game wajib berbadan hukum Indonesia. Selain itu, game-game yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki kategori usia.  Lebih lanjut, Usman mengaku pro kontra dalam pembuatan sebuah kebijakan akan selalu ada. Namun, Usman mengatakan pemerintah akan selalu melibatkan para industri dan pemangku kepentingan.

Bagi yang belum tahu, Garena terkenal dengan beberapa judul populer seperti Free Fire, Call of Duty: Mobile, Arena of Valor, Speed Drifters, dan terakhir Undawn. Kelima game tersebut bisa dinikmati melalui ponsel genggam baik Android maupun iOS.

Bagaimana dengan Level Infinte, publisher PUBG Mobile, dan Moonton, perusahaan yang mendistribusikan Mobile Legends? Kebetulan Garudamuda juga sudah menghubunginya.

Level Infinite merespon dengan mengatakan belum bisa memberikan tanggapan resmi mengenai hal tersebut. Sedangkan dari Moonton, hingga berita ini dibuat, mereka tidak memberikan respon dari pertanyaan yang dikirimkan pada tanggal 29 Januari lalu melalui WhatsApp.

Untuk aturan publisher game harus berbadan hukum di Indonesia, merupakan salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan Kominfo. Cuma yang resmi berjalan dalam waktu dekat berkaitan dengan klasifikasi game.

“Jadi, ada dua permen. Ternyata itu dipisahkan. Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan di Jakarta, Senin (29/1) lalu. Adapun, permen klasifikasi game itu merupakan revisi dari Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

“Pasti ada resistensi. Siapa sih yang mau diatur? Mungkin ya mereka gitu kan, ya siapa sih yang mau diatur? Namun, kan tidak bisa begitu (tidak diatur),” ujar Usman.  Sebelumnya, CEO Digital Happiness Studio Rahmat Imron mengatakan tidak setuju jika publisher game yang dipasarkan di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia. Pasalnya, sekitar 98% game di pasar masih berbadan hukum asing.

Menurutnya, jika regulasi ini benar diterapkan dan game yang tidak didistribusikan oleh distributor Indonesia akan diblokir, maka hal ini tidak akan adil bagi konsumen. Selain itu, Imron juga mempertanyakan kesiapan developer atau publisher lokal untuk mengisi kekosongan 98% game yang ada di pasar. Lagipula, Imron mengatakan dari sudut pandang developer, penerapan regulasi ini juga akan membuat kompetisi yang tidak sehat, karena seakan memaksa game lain untuk mundur dari Indonesia.

Dampaknya, Imron mengatakan konsumen akan makin antipati dengan produk lokal karena berasumsi regulasi ini dibuat untuk kepentingan developer lokal. Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pemblokiran sebuah platform yang tidak berbadan hukum Indonesia nantinya akan membuka banyak penjualan game ilegal yang justru akan merugikan ekosistem game di dalam negeri. Lebih lanjut, Huda mengatakan saat ini sudah banyak publisher asing yang dimintai pajak oleh pemerintah.

Artinya, sebenarnya jika alasannya adalah pajak, perusahaan tidak perlu berbadan hukum Indonesia.  “Publisher ini kan sebenarnya kan sudah ada yang diberikan kewenangan dalam pungutan pajak, yang artinya bisa dikatakan harusnya tidak masalah tidak berbadan hukum Indonesia. Toh selama ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang kompleks,” ujar Huda. Namun, jika para publisher yang sudah membayar pajak ini justru tidak boleh beroperasi di Indonesia karena belum berbadan hukum lokal, Huda mengatakan, alih-alih menambah pendapatan negara justru menurunkan potensi penerimaan pajak negara.